![]()
BINJAI – Pengacara Sempurna Ginting,SH dan Yudi Fitrianto,SH tertanggal 6 April 2026 menyurati Kapolres Binjai prihal mohon evaluasi penanganan perkara Laporan/Dumas tanggal 12 Desember 2024 atas dugaan tindak Pidana memberikan keterangan palsu.
Keterangan yang diperoleh Wartawan,Rabu (08/04/2026) termasuk dalam surat Pengacara tersebut kepada Kapolres Binjai,dugaan tindak Pidana memberikan keterangan palsu ke dalam otentik Sertifikat Hak Milik (SHM) no:539 dan SHM no : 540 tahun 540 tahun 2019 atas nama LJ yang ditangani oleh Unit 3 Tipidter Polres Binjai.
Dalam suratnya Pengacara ini juga memohon kepada Kapolres Binjai untuk melaksanakan gelar perkara khusus penanganan perkembangan laporan dengan dihadiri bersama pelapor.
Dalam penanganan laporan ini, Unit 3 Tipidter dituding tidak profesional dan masalah tidak diproses sebagai mana mestinya sehingga terkesan diabaikan dan dipetieskan.
Dalam suratnya Pengacara ini juga melaporkan,bahwa Unit Tipidter 3 dituding mengabaikan alat bukti dan Laporan selama satu tahun ini,sehingga Tipidter juga dituding tidak netral dan terjadi intervensi oleh seorang oknum tertentu.(Lintong S)
