0-3840x1742-0-0#
![]()
Terjadinya pengurukan di areal lahan di Jalan Ketapang Kota Pangkalpinang memasok tanah timbun dugaan asal usul material didatangkan asal usul patut dipertanyakan, lahan seluas lebih dari 1 hektar.
Tanah ilegal dari galian C bersumber dari Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, proyek pengurukan itu diduga tidak menggunakan legalitas, belum lagi saat melakukan aktivitas pekerjaan di areal tersebut tidak ada pengawasan rambu rambu untuk keluar masuk kendaraan.
Saat di konfirmasi kepada salah satu sopir menjelaskan kalau tanah tersebut berasal dari Desa Kace Kecamatan Mendo Barat, “ungkapnya.17/03/26) siang.
Hingga berita ini dipublikasikan tim jejaring media masih berupaya untuk mencari siapa dari pemilik lahan tersebut. (Rus)
