![]()
MEDAN, Patroli24jam.com
Petugas Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya perdagangan pakaian bekas ilegal sebanyak 144 ballpress. Ratusan karung bal pakaian impor tanpa dokumen sah tersebut dipasok dari Bandung, Jawa Barat dengan tujuan Kota Medan.
Pengungkapan kasus perdagangan Monja (pakaian bekas impor) ilegal ini dilakukan saat personel kepolisian menghentikan dan mengamankan satu unit truk angkutan barang yang sedang melintas di Jalan Tol KM 66-68 wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumut Goodman Purba membenarkan penindakan tersebut dalam keterangannya kepada pers, Jumat (30/10/2026).
”Kita mengamankan 1 unit truk membawa 144 ballpress di Jalan Tol kilometer 66-68 Sergai dari Bandung tujuan Medan,” terang Dirreskrimsus Kombes Pol Irfan Rifai.
Guna mengusut tuntas rantai pengiriman pakaian bekas terlarang ini, penyidik Polda Sumut telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
”Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,” jelas Kombes Irfan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ratusan ballpress pakaian bekas tersebut diberangkatkan dari kantor CV KBT yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat pada 22 Oktober 2026 lalu, dengan alamat pengiriman menuju kantor cabang CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencoba mengelabui petugas pengawasan lintas wilayah dengan memanipulasi dokumen perjalanan logistik.
”Modusnya, pengangkutan pakaian bekas ini ditutup-tutupi dengan dokumen pengiriman barang umum untuk mengelabui petugas di lapangan. Padahal peredaran pakaian bekas impor dilarang dan merugikan industri dalam negeri,” tegas Kombes Irfan.
Pihak Polda Sumut menegaskan berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran ballpress ilegal di wilayah hukum Sumatera Utara. Selain bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan impor pakaian bekas guna memproteksi UMKM dan industri tekstil dalam negeri, penggunaan pakaian bekas impor juga berpotensi membawa kuman serta menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat konsumen.
Saat ini, pihak penyidik Polda Sumatera Utara tengah berkoordinasi secara intensif dengan petugas Kanwil Bea Cukai Sumut untuk proses pelimpahan penanganan perkara dan barang bukti agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (yanti)
