![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Respons cepat jajaran Polsek Talawi, Polres Batu Bara, berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tower yang terjadi di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (25/7/2026) dini hari. Seorang pelaku berhasil diamankan hanya sekitar 30 menit setelah aksi pencurian diketahui, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. memimpin langsung upaya pengejaran bersama personel dan dibantu masyarakat setempat setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian kabel tower sekitar pukul 03.00 WIB. Berkat koordinasi yang cepat, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial Edi Kesuma (42), warga Jalan Karyawan No. 13, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kasus ini bermula ketika saksi Jumadi Amri dan Halima Aini menghubungi pelapor, Yudi Hartono (35), yang merupakan pengelola lokasi, dan memberitahukan bahwa kabel tower di Dusun VI Bunga Tanjung telah dipotong. Setelah melakukan pengecekan, pelapor mendapati kabel tower telah rusak akibat pencurian. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp10 juta sehingga dilaporkan ke Polsek Talawi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, tersangka mengakui melakukan pencurian kabel tower bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu karung goni, satu utas kabel tower, sebilah parang, sebilah pisau lipat, serta sebuah tang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Talawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/184/VII/2026/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal Sabtu, 25 Juli 2026. Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, menetapkan status tersangka melalui gelar perkara, menerbitkan surat perintah penahanan, hingga mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Talawi dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
(Boys-3)
