![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan Polres Batu Bara melalui kegiatan Press Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata konsistensi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus memperkuat transparansi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.

Turut hadir mewakili unsur penegak hukum dan instansi terkait, yakni perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko. Kehadiran lintas lembaga tersebut menegaskan sinergi dalam penanganan perkara narkotika secara profesional, akuntabel, dan terbuka.
Dalam pemaparannya, Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 19 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Polres Batu Bara juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota menuju Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas yang berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para tamu undangan dengan cara merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digun
akan kembali. Selanjutnya seluruh pihak menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Batu Bara menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika beserta pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batu Bara dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 10.00 WIB. Melalui langkah tegas ini, Polres Batu Bara menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui keterbukaan kepada publik serta penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara.
Editor : Boys-3
