![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang sopir pengangkut sayur di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian yang menyebabkan korban kehilangan uang tunai dan telepon genggam.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatreskrim AKP Masagus Z.D.S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, yang diterima pada 1 Agustus 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Saat itu korban berinisial R.S. memarkirkan mobil pikap bermuatan sayur-mayur dan beristirahat di dalam kendaraan setelah menempuh perjalanan.
Ketika terbangun, korban mendapati kantong celananya telah robek. Uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang sebelumnya disimpan di dalam kantong tersebut telah hilang. Korban juga kehilangan satu unit telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam kendaraan.
Usai menyadari menjadi korban pencurian, R.S. melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman serta keterangan sejumlah saksi, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil diketahui. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar korban melaporkan kejadian itu ke Polres Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan dua pria berinisial M.R.A. (25) dan S. (36). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan seorang pelaku lain berinisial A.S. (18).
Tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya sekitar pukul 01.49 WIB berhasil mengamankan A.S. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan juga mengakui ikut berperan dalam aksi pencurian tersebut. Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kasatreskrim AKP Masagus Z.D.S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dalam kasus ini, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berada di lokasi umum, khususnya ketika beristirahat di dalam kendaraan. Masyarakat diminta memastikan barang-barang berharga tersimpan dengan aman dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber: Kasatreskrim dan Humas Polres Batu Bara.
Editor : Boys-3
