![]()
Bengkalis – Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, bersama tim gabungan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,9 kilogram di wilayah Kecamatan Bantan yang diduga dikendalikan bandar dari Malaysia, dengan menangkap tiga orang tersangka berinisial OS, T, dan SB.
Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Rubiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (1/11), yang selanjutnya tim gabungan bergerak melakukan pengintaian di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur.
“Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pria yang kemudian diketahui berinisial OS dan T,” kata Kapolres.
Dari penggeledahan badan pelaku dan barang bawaan, polisi menemukan satu tas ransel biru berisi delapan bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu-sabu dengan total berat 8.998 gram.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu-sabu tersebut dikendalikan seorang buron berinisial M yang berada di Malaysia.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka ketiga berinisial SB, yang berperan mengatur aliran dana operasional.
Tersangka SB diketahui menerima perintah dari warga negara Malaysia berinisial A untuk menyalurkan upah kepada para kurir melalui rekening perantara.
“Dalam kasus ini, modus operandi para pelaku dengan menjemput sabu-sabu di pinggir jalan, untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui jalur darat,” kata Eko Rubiyanto.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah gawai, kendaraan bermotor, serta barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan terungkapnya kasus ini, secara keseluruhan Polres Polres Bengkalis telah mengamankan 53 orang tersangka dari 32 perkara penyalahgunaan narkotika selama 15 September hingga 2 November 2026.
Total barang bukti yang disita dalam kurun waktu tersebut mencapai 10,14 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
