![]()
Pesisir Selatan, Patroli24jam.com – Jajaran Polres dan Kejari Pesisir Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan ayah tiri yang terjadi di Kampung Kapencong, Nagari Kapelgam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (28/03/2024).
Sebelumnya, seorang pria inisial YH (25) diamankan polisi, yang sempar berkelahi hingga mengakibatkan korban meninggal, pada hari Minggu 11 Februari 2024 lalu, dan terjadi di Nagari Kapencong Lubuk Gambir, Kecamatan Bayang, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, Kapolsek Bayang AKP, M. Thamrin mengungkapkan, pelaku berinisial YH (25) diamankan, setelah berkelahi dengan Ayah tirinya Al Mahdi (50).

Ia mengatakan, perkelahian ini bermula setelah, korban Ali Mardi mendatangi rumah nenek pelaku pada Sabtu (10/02/2024) sore untuk mencari ibu pelaku yang merupakan istri muda korban.
Saat mencari istri muda atau ibu pelaku, saat ditanya korban, namun pelaku tidak menyahut. Setelah tidak menyahut korban pergi, namun sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (11/03/2024) korban kembali datang. Namun, saat datang kedua kali itu, korban langsung mengarahkan pisau ke arah dada pelaku dan melukainya.

Saat terluka, pelaku mencoba lari keluar rumah dan terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Sehingga, kedua lengan pelaku hingga wajahnya pun terkena tusukan. Selepas terkena tusukan kedua tangan dan wajahnya, pelaku mengambil sebuah kayu balok dan memukul kepala korban terluka dan jatuh.
“Nah, di saat kondisi itu lah pelaku mengambil sebuah balok (kayu) dan memukul kepala korban sehingga mengakibatkan sekarat dan jatuh ke tanah mengeluarkan darah dengan posisi tertelungkup,” ujar Thamrin.
Lanjutnya, korban sempat tertelungkup, tidak beberapa lama warga yang melihat langsung melarikan keduanya ke Puskesmas Koto Berapak.

Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian. Pelaku dengan inisial YH dihadirkan untuk memperagakan peristiwa tersebut. Jaksa Penuntut Umum dan Staff Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pessel mengikuti Rekonstruksi Perkara tersebut, beserta saksi-saksi, Kapolsek, Penyidik dan Penyidik Pembantu dari Polsek Bayang.
(Cen)
