![]()
Batu Bara, Patroli24jam.com
Personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang menimpa seorang nelayan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial S.A.K. (56) diringkus polisi bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi korban berinisial I. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 5 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di area tangkahan sampan Dusun Pematang Kawat, Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
”Saat itu korban hendak berangkat melaut menggunakan sampan dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di sekitar area tangkahan,” ujar Salomo melalui keterangan tertulis Humas Polres Batu Bara, Kamis (6/8/2026).
Ketika kembali dari melaut sekitar pukul 14.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi semula. Korban sempat berusaha mencari keberadaan kendaraannya dan bertanya kepada warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Lima Puluh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Margianto bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tak butuh waktu lama, petugas mendapatkan petunjuk mengenai identitas terduga pelaku. Tim kemudian melacak keberadaan S.A.K. dan berhasil memicu penangkapan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban yang disimpan oleh pelaku.
”Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban pada 1 Agustus lalu,” kata Salomo.
Saat ini, S.A.K. beserta barang bukti telah diboyong ke Mako Polsek Lima Puluh guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pihak Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum atau area yang minim pengawasan, serta disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi kejahatan serupa.
(Boys-3)
