![]()
Patroli24jam.com Langkat, 1 Agustus 2026 – Dugaan pelanggaran kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut kembali dilakukan oleh PT Buana Estate. Perusahaan ini tercatat memasang pilar tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) secara sepihak di atas tanah hak masyarakat Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, tanpa menghadirkan perwakilan Pemerintah Desa maupun masyarakat setempat.
Merespons laporan keberatan warga yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Abdullah Hasan Lubis, pihak GMAS mengirimkan surat somasi kepada Manajer PT Buana Estate berinisial ML pada Jumat malam, 31 Juli 2026.
Dalam penegasan yang disampaikan Bung Hasan Lubis, pihaknya mempertanyakan langkah perusahaan yang terburu-buru memasang pilar tanpa mengikuti prosedur hukum dan kesepakatan yang telah disepakati bersama dalam forum RDP.
“Kenapa saat persengketaan lahan antara HGU PT Buana Estate dengan Kelompok Tani Maju Bersatu Desa Tanjung Ibus belum selesai, pihak perusahaan sibuk memasang pilar secara sepihak tanpa menghadirkan Pemerintah Desa dan masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut? Janganlah masyarakat Desa Tanjung Ibus terus-menerus diperlakukan sewenang-wenang dan hak-haknya diinjak-injak,” tegas Bung Hasan Lubis.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Buana Estate berinisial SR yang juga diketahui merupakan Kepala Desa Cinta Raja sekaligus bekerja sebagai mandor bangunan di perusahaan tersebut, beralasan pilar yang dipasang hanyalah patok sementara untuk keperluan pengerukan normalisasi kanal. Namun alasan tersebut diragukan karena bentuk pilar yang dipasang terlihat permanen. Terkait hal itu, SR hanya berjanji akan memindahkan pilar tersebut di kemudian hari.
Pihak DPD Langkat LSM GMAS bersama Kelompok Tani Maju Bersatu yang mewakili seluruh masyarakat Desa Tanjung Ibus menegaskan tidak akan membiarkan hal ini terus berlarut-larut. Secara tegas pihaknya meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Langkat, beserta DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten Langkat untuk mengambil langkah tegas:
1. Melakukan percepatan pengukuran keseluruhan luasan lahan HGU PT Buana Estate di wilayah Kecamatan Secanggang sesuai izin resmi yang diberikan negara;
2. Apabila terbukti terjadi penyerobotan tanah hak masyarakat di sekitar area HGU, segera lakukan pelepasan lahan tersebut kepada pemilik yang sah.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena akan semakin meningkatkan kecemasan masyarakat di wilayah Kecamatan Secanggang. Negara tidak boleh diam dan menutup mata atas keluhan serta hak rakyatnya yang dirampas,” pungkas Bung Hasan Lubis kepada awak media.
Reporter : Erna
Editor. : Riduan.STP
