![]()
Patroli24jam,com,Mamuju Tengah – Publik Sulawesi Barat kembali dikejutkan oleh munculnya kabar bahwa seorang perempuan berinisial J, yang selama ini disebut-sebut sebagai bandar narkoba terbesar di Sulbar, terlihat bebas berkeliaran di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian menyebut bahwa sosok perempuan itu telah melarikan diri dari wilayah Sulawesi Barat.
Seorang warga Tobadak bernama Hasan mengaku melihat langsung perempuan yang diduga bandar narkoba tersebut pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ia menuturkan bahwa kehadiran sosok itu menjadi bahan perbincangan warga, sebab namanya sempat ramai disebut dalam berbagai pemberitaan dan unggahan media sosial.
“Saya juga heran, kenapa dia bisa bebas berkeliaran di Mateng. Bahkan saya sempat foto. Padahal polisi sempat menyebut sudah tidak di Sulbar,” ungkap Hasan, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Hasan, kemunculan J di wilayahnya bukan hal kebetulan. Beberapa warga lain juga sempat menyaksikan perempuan dengan ciri serupa melintas di sekitar kawasan permukiman warga. “Kami kenal betul wajahnya, sebab dibicarakan warga Tinambung. Tapi sekarang dia ada di Mateng, ini aneh,” ujarnya dengan nada kesal.
Hasan berharap agar Polda Sulawesi Barat serius menindaklanjuti informasi itu. Ia menilai, jika benar J masih berada di wilayah Sulbar, maka aparat harus segera bertindak agar tidak muncul dugaan pembiaran. “Kalau orang seperti dia dibiarkan, bagaimana mau percaya lagi pada penegakan hukum?” katanya.
Kabar tentang sosok J kembali mengemuka setelah Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, ikut menyoroti sikap kepolisian yang menyebut bahwa bandar perempuan itu telah kabur. Menurutnya, pernyataan tersebut justru terkesan mengaburkan persoalan yang sebenarnya sudah lama menjadi rahasia umum di masyarakat.
“Sejak awal saya sudah duga bahwa ending-nya ya dikatakan kabur gara-gara (unggahan Facebook) Pak Wagub,” ujar Salim dalam wawancaranya dengan detikcom, Minggu (17/8/2025).
Wagub Salim menegaskan bahwa sosok J bukanlah pemain baru di dunia narkoba. Ia sudah dikenal masyarakat Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sejak lama. “Betul, bandar perempuan inisial J itu semua orang Tinambung sudah tahu,” ungkapnya tegas.
Lebih lanjut, Salim menduga ada pihak-pihak yang melindungi jaringan narkoba tersebut. Ia meyakini bahwa jika J benar-benar ditangkap, maka banyak nama besar akan terbongkar. “Karena pasti nyanyiannya akan sangat merdu. Kalau dia ditangkap, banyak pihak akan ketahuan ikut bermain,” kata mantan perwira tinggi TNI itu penuh sindiran.
Pernyataan Salim ini seolah memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa penanganan kasus tersebut berjalan lamban. Beberapa pengamat hukum bahkan menilai bahwa kepolisian seharusnya bersikap lebih transparan terhadap perkembangan kasus ini, apalagi publik sudah mengetahui identitas dan wilayah persembunyian yang disebut-sebut jelas oleh warga.
Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, AKBP Albert, menyampaikan bahwa bandar perempuan yang dimaksud telah melarikan diri dari wilayah Sulawesi Barat. “Itu karena sudah ramai dibicarakan, jadi dia (bandar perempuan yang disinggung Wagub Sulbar) sudah nggak ada di Sulawesi Barat,” kata Albert pada Sabtu (16/8).
Namun pernyataan itu kini dipertanyakan setelah muncul kesaksian warga Tobadak yang melihat langsung keberadaan J di Mamuju Tengah. Banyak pihak menduga ada celah pengawasan dalam pelaksanaan Operasi Antik Marano, yang seharusnya menjadi momen untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Sulbar.
Beberapa aktivis antinarkoba di Mamuju Tengah bahkan menyuarakan agar Badan Narkotika Nasional (BNN) turun tangan langsung. “Kalau polisi daerah tidak berani atau tidak mampu, biar BNN ambil alih. Jangan biarkan orang seperti J mempermainkan hukum,” ujar Sudirman salah satu aktivis di Mateng.
Dari sisi hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh J termasuk dalam kategori tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (2) menyebut bahwa:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp8 miliar.
Pasal 114 ayat (2) menegaskan bahwa:
Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar.
Sedangkan Pasal 131 menyatakan bahwa:
Setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak berwenang dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Artinya, jika benar J bebas berkeliaran dan ada pihak yang mengetahui keberadaannya namun tidak melapor, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap tindak pidana.
Sudirman, menilai bahwa pasal 131 UU Narkotika sangat relevan diterapkan dalam kasus ini. “Kalau warga atau bahkan aparat tahu keberadaan bandar, tapi tidak mengambil langkah hukum, itu sudah bisa masuk dalam ranah pidana pasif,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dalam kasus narkoba harus dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu, sebab narkotika bukan hanya soal peredaran barang haram, tapi juga menyangkut keamanan dan masa depan generasi muda daerah. “Jangan biarkan bandar besar dijadikan simbol impunitas di Sulbar,” kata Sudirman.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Polda Sulbar, Polres Polman, dan BNNP Sulawesi Barat. Kesaksian warga Tobadak telah membuka babak baru dalam kasus ini, bahwa kemungkinan besar sang bandar belum pergi jauh, dan masih berada di tengah-tengah masyarakat yang resah.
“Kalau hukum benar-benar ditegakkan, masyarakat pasti percaya. Tapi kalau orang seperti J saja bisa berkeliaran bebas, kepercayaan itu perlahan akan hilang,” pungkasnya dengan nada kecewa.
