![]()
KELAY Berau Kalimantan Timur pengangkutan kayu ulin yang diduga ilegal kembali dikeluhkan oleh masyarakat setempat di wilayah Kelai, Kabupaten Berau. Warga bersama sejumlah awak media mendesak pihak kepolisian dan Polisi Kehutanan (Polhut) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya penebangan kayu yang diduga membabat hutan tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan temuan di lapangan pada hari ini, Sabtu, 12 September 2026, terdapat tiga unit mobil yang terlibat dalam pengangkutan kayu tersebut. Namun, hanya dua unit kendaraan yang terpantau berada di lokasi pemuatan utama. Satu unit mobil dilaporkan terpaksa melakukan langsiran atau memindahkan muatan karena diduga kelebihan muatan dan tidak mampu membawa beban berat kayu ulin tersebut, sementara satu unit lainnya sedang dalam proses pemuatan.
Kendaraan truk pengangkut yang memuat hasil hutan tersebut teridentifikasi menggunakan nomor polisi KT 8458 NL.
Berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kayu-kayu berjenis ulin tersebut diketahui milik seseorang bernama Acai dan rencananya akan dibawa menuju Kota Samarinda. Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi dengan menghubungi pihak terkait secara langsung, namun hingga berita ini dimuat belum mendapatkan tanggapan atau jawaban.
Landasan Hukum dan Ancaman Pelanggaran
Aktivitas pengangkutan dan penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:
Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b: Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00.
Pasal 12 huruf f jo. Pasal 83 ayat (4) huruf b: Membawa, alat angkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dengan ancaman pidana berat bagi pelaku pembalakan liar.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja:
Mengatur larangan setiap orang penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dengan sanksi pidana atas perusakan fungsi lingkungan dan ekosistem hutan.
Warga dan awak media berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera turun tangan memeriksa legalitas dokumen kayu-kayu tersebut demi menghentikan perusakan hutan yang kian marak di kawasan Kelai.
(Tim)
