![]()
MUKOMUKO-Dugaan pelanggaran izin usaha oleh tempat karaoke Family Year di Sidodadi,KecamatanPenarik, Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan. Selain diduga beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan, usaha karaoke disebut juga menyediakan minuman keras serta pemandu lagu (LC), yang dinilai tidak sesuai dengan perizinan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Di tengah masih kuatnya nilai adat, budaya, dan norma keagamaan yang hidup di Kabupaten Mukomuko, keberadaan tempat hiburan yang diduga melanggar aturan dinilai dapat mengganggu ketenteraman masyarakat sekaligus memberi pengaruh buruk terhadap generasi muda.
Lebih parahnya, Dinas Satpol PP kerap melakukan razia dan menemukan belasan LC setiap usaha Karaoke. Namun tindakan yang dilakukan pihak Dinas Satpol PP hanya sebatas pengecekan identitas dan pemeriksaan kesehatan.
Padahal sudah jelas usaha karaoke tersebut sudah melanggar izin usaha yang ada. Ditambah lagi diduga kuat usaha karaoke ini belum mengantongi izin edar atau lisensi khusus penjualan minuman beralkohol.
Menyikapi persoalan tersebut, Tokoh Masyarakat Desa Sidodadi, Supadi, mempertanyakan izin usaha karaoke tersebut. Apakah memang boleh menyediakan LC dan minuman atau tidak. Serta pengawasan dan sanksi bagi usaha karaoke yang melanggar izin usaha.
“Menurut saya, usaha karaoke ini (Family Year) harus dievaluasi untuk memastikan aktivitas berjalan sesuai izin yang dimiliki,” ungkap Supadi.
Sambungnya, “Kalau memang ditemukan pelanggaran terhadap izin usaha, jam operasional maupun aturan lainnya, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas. Mukomuko memiliki adat istiadat yang harus dijaga dan dihormati,” tegasnya.
Ia juga meminta Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait melakukan inspeksi rutin, bukan hanya ketika muncul keluhan dari masyarakat.
“Apalagi usaha karaoke di Sidodadi ini sebelumnya pernah ditolak masyarakat. Dan kerap menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat,” ucapnya.
Dengan ini ia mewakili masyarakat setempat berharap pengawasan terhadap tempat hiburan malam harus diperketat sebagai langkah preventif menjaga moral masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, hiburan bukanlah sesuatu yang dilarang selama berjalan sesuai aturan. Namun apabila dalam praktiknya telah mengarah pada aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan budaya daerah, maka pemerintah wajib mengambil tindakan.
“Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Evaluasi seluruh usaha karaoke dan tindak tegas jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya dengan nada tegas.
Dirinya juga berharap Pemkab Mukomuko tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga berani memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, menghormati nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Mukomuko, serta menciptakan iklim usaha yang taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kalau kami perhatikan selama ini, karaoke di desa kami khususnya sudah melanggar aturan atau izin usaha. Itu bisa di cek langsung ke lokasi,”pungkasnya.(Team/Redaksi)
