![]()
Patroli24jam.com Langkat ( Sumut ) DPD LSM GMAS Langkat mengirimkan surat somasi tegas kepada Pimpinan KSPPS PRADESA/BMT PRADESA yang juga dijabat oleh Dedek Pradesa, anggota DPRD Kabupaten Langkat, terkait pengembalian dana deposito nasabah yang hingga kini belum diselesaikan.
Surat somasi diserahkan langsung oleh Lisdianto dari jajaran LSM GMAS pada Rabu, 4 November 2026.
Nasabah atas nama Jayanti Mandasari, S.Pd. menempatkan dana deposito sebesar Rp70.000.000 pada 23 Februari 2022 dengan jangka waktu 18 bulan dan jatuh tempo pada 23 Agustus 2023. Namun hingga kini, lebih dari tiga tahun berlalu, dana tersebut belum dikembalikan secara penuh.
Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan pihak nasabah, termasuk berkomunikasi langsung dengan Dedek Pradesa selaku manajer, namun belum ada solusi nyata.
Dalam somasi tersebut, LSM GMAS menuntut pengembalian dana secara penuh beserta keuntungan/bagi hasil paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya surat. Jika diabaikan, langkah hukum akan segera diambil mulai dari laporan ke Dinas Koperasi, Kepolisian Resor Langkat, hingga Kejaksaan Negeri Langkat.
“Kami akan terus mendampingi masyarakat yang telah memberikan kuasa dan aspirasinya kepada LSM GMAS sampai tuntas. Kami tunggu balasan resmi dari pihak KSPPS PRADESA segera,” tegas Bung Donny Sahbani Lubis, Ketua DPD Langkat LSM GMAS.
LSM GMAS juga mengundang pihak KSPPS PRADESA untuk hadir dalam pertemuan penyelesaian di sekretariat DPD Langkat LSM GMAS pada Senin, 9 November 2026 pukul 10.00 WIB. Uang nasabah adalah amanah rakyat, menunda pengembaliannya merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan.
Reporter : Ernawati
Editor : Rid.STP
