![]()
PALEMBANG,– Seorang perempuan berinisial WNS, yang disebut sebagai anggota Bhayangkari, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dengan modus pesanan barang fiktif. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp488 juta.
Laporan tersebut dibuat Meliyati dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, Kamis (1/10/2026).
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 492 KUHP.
Conie mengatakan dugaan penipuan itu bermula dari hubungan baik antara kliennya dengan WNS yang telah terjalin sekitar 12 tahun. Kedekatan tersebut membuat korban percaya ketika WNS beberapa kali menawarkan transaksi pembelian barang atas nama sejumlah orang yang disebut sebagai kenalannya.
“Modusnya, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan ada teman-temannya atau mengatasnamakan orang lain yang ingin membeli barang, seperti handphone, laptop dan perlengkapan rumah tangga,” kata Conie seusai membuat laporan.
Menurut dia, uang untuk transaksi tersebut ditransfer langsung oleh korban ke rekening WNS. Transaksi berlangsung secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.
“Korban dan terlapor sudah saling mengenal kurang lebih 12 tahun. Karena hubungan baik tersebut, korban percaya dan tidak merasa curiga. Uang ditransfer langsung ke rekening terlapor, bukan rekening orang lain,” ujarnya.
Dari sejumlah transaksi tersebut, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp488 juta.
Salah satu transaksi, kata Conie, berkaitan dengan pembelian sejumlah telepon seluler.
WNS disebut menyampaikan kepada korban bahwa terdapat seseorang yang membutuhkan beberapa unit iPhone dan pembelian dilakukan melalui dirinya.
“Misalnya ada permintaan beberapa unit iPhone, kemudian korban mentransfer uang untuk pembelian barang tersebut. Bahkan ada transaksi untuk pembelian beberapa unit dengan nilai puluhan juta rupiah,” katanya.
Persoalan mulai terungkap ketika korban menanyakan keberadaan barang-barang tersebut pada Februari 2026. Menurut Conie, barang yang disebut dipesan ternyata tidak pernah diterima.
“Setelah ditanyakan pada Februari, ternyata barang-barang tersebut tidak ada. Menurut pengakuan terlapor, uang yang diterima dari korban sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Upaya Kekeluargaan
Conie mengatakan kliennya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke kepolisian. Selama sekitar dua hingga tiga bulan, korban terlebih dahulu berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Upaya itu dilakukan dengan harapan WNS mengembalikan uang yang telah diterima.
“Karena terlapor merupakan oknum Bhayangkari dan korban juga Bhayangkari, kemudian kedua belah pihak sudah saling mengenal, kami mencoba melakukan upaya persuasif agar kerugian tersebut dapat diganti dengan itikad baik,” jelasnya.
Komunikasi, menurut Conie, juga dilakukan dengan sejumlah anggota keluarga WNS, termasuk orang tua, suami dan kakaknya. Namun hingga laporan dibuat, belum ada pengembalian uang kepada korban.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif kepada orang tuanya, suaminya, kakaknya dan pihak keluarga.
Namun sampai hari ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian,” katanya.
Dalam komunikasi terakhir, kata Conie, WNS disebut mengaku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Komunikasi terakhir, terlapor menyatakan pasrah.
Dia juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada barang yang dibeli,” ujarnya.
Bawa Nama Sejumlah Pihak
Conie juga menyebut WNS diduga membawa nama sejumlah pihak ketika menawarkan transaksi pembelian barang kepada korban.
Di antaranya nama istri anggota dewan, kepala bagian (kabag), kepala bidang (kabid), serta sejumlah pihak lainnya.
Menurut Conie, penyebutan nama-nama tersebut turut membuat korban semakin percaya, terlebih transaksi sebelumnya disebut berjalan lancar.
“Dia membawa nama sejumlah pihak, seperti istri anggota dewan, kabag dan kabid.
Karena pembayaran sebelumnya lancar, klien kami semakin percaya,” katanya.
Conie menyebut suami WNS merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Namun, terkait kemungkinan adanya pelanggaran etik anggota Polri, pihaknya sejauh ini belum melaporkan persoalan tersebut ke Propam.
“Untuk Propam belum ada. Kami masih melakukan upaya hukum melalui laporan di SPKT Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Disebut Ada Korban Lain
Conie juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya korban lain yang mengalami kerugian dalam perkara serupa.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami kerugian dengan modus serupa agar tidak takut melapor.
“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, korbannya banyak. Kami mengimbau kepada korban lainnya, apabila memang mengalami kerugian, jangan diam. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan apabila ada korban lain yang ingin menempuh jalur hukum.
“Kalau ada korban lain yang ingin melapor, kami siap mendampingi.
Namun untuk saat ini, nilai kerugian yang paling besar yang kami tangani adalah klien kami, sekitar Rp488 juta,” ujarnya.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik Polrestabes Palembang untuk menelusuri dugaan penipuan dan transaksi yang dipersoalkan.
