![]()
Rohil — Dampak Cacat Prosedur Pemecatan, Fauzi Gunawan menggugat PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir dan PT. Mitra Sarana Pembangunan Rokan Hilir. Namun saat sidang perdana digelar, kedua perusahaan tersebut justru tidak terlihat batang hidungnya.
Perkara dengan nomor 103/Pdt.G/2026/PN Rhl ini didaftarkan pada Senin, 12 Oktober 2026. Fauzi Gunawan yang merupakan Direktur sah perseroan diberhentikan secara seketika oleh kedua perusahaan pemegang saham tersebut. Tidak ada alasan yang jelas, tidak ada kesempatan membela diri dalam RUPS. Langkah ini dinilai melanggar Pasal 105 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Di sidang perdana, Rabu (28/10/2026), Penggugat hadir tepat waktu didampingi Kuasa Hukumnya, Supriono, SH. Sebaliknya, PT SPRH dan PT Mitra mangkir tanpa alasan sah, padahal panggilan telah disampaikan secara patut.
“Klien kami datang menghormati hukum. Mereka justru lari dari tanggung jawab. Ini pembangkangan yang terang-terangan,” tegas Pengacaranya Fauzi Gunawan.
Tindakan pemecatan sepihak ini dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang telah merugikan Penggugat baik materiil maupun nama baik profesionalnya.
Majelis Hakim pun memutuskan menunda sidang dan akan memanggil ulang Para Tergugat. Jika kembali mangkir, proses hukum tetap berjalan tanpa kehadiran mereka.
Pertanyaannya sederhana: Mengapa dua perusahaan yang seharusnya taat hukum justru menghindari meja hijau? Ada apa yang ditutupi?
