![]()
GALANG, DELI SERDANG – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polresta Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana pencurian besi, Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban, S.H., M.H., bersama personel Polsek Galang turun langsung ke lokasi kejadian di Dusun I, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/11/2026) dini hari.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Dharma Botot sekitar pukul 03.00 WIB. Menindaklanjuti pengaduan itu, personel piket SPKT Polsek Galang segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan sekaligus menemui pelapor.
Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku. Setelah terduga pelaku diketahui membawa besi yang diduga merupakan hasil pencurian, Kapolsek Galang bersama personel yang bertugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban didampingi IPDA J. Hasibuan, S.H., M.H. selaku Perwira Pengawas (Pawas), AIPTU Yudi selaku Ka SPK, AIPTU Erik, S.H., AIPTU M. Sidauruk, AIPTU Awal, AIPTU S. Malau, dan AIPDA Putra.
Selanjutnya, pelapor atau korban diarahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi di Polsek Galang guna proses hukum dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polsek Galang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Galang.
Melalui layanan Call Center 110, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.(Libas)
