![]()
Batu Bara,Patroli24jam.com
Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., dalam kegiatan doorstop bersama awak media, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara tersebut turut dihadiri Kasi Humas AKP P. Tamba, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Robby Harahap, S.H., serta sejumlah jurnalis dari media televisi nasional, media daring, dan media cetak.

Dalam keterangannya, AKP Binrod Situngkir menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/360/X/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 2 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada Minggu (20/9/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, di Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Korban yang masih berusia 12 tahun diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang nenek.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terlapor diduga menggunakan pendekatan dengan memenuhi sejumlah permintaan korban serta membangun komunikasi melalui pesan singkat sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya, terlapor dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C100X berwarna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 huruf b undang-undang yang sama sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Kepolisian juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan, kepedulian, serta membangun komunikasi terbuka dengan anak.
Apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Melalui kegiatan doorstop tersebut, Polres Batu Bara turut mengajak insan pers untuk berperan aktif menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.

Khusus dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, seluruh pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dengan tidak mengungkap identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya.
Penanganan perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
