![]()
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Langkah ini diambil sebagai bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang kian digencarkan di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Operasi yang berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB ini, didasari oleh Surat Perintah Nomor Sprin/143/IV/RES.4/2026. Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., petugas menyisir dua titik krusial di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Penyisiran di Dua Lokasi Berbeda
Operasi gabungan yang melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, serta didampingi perangkat desa setempat ini menyasar kawasan Kuala Sipari dan Jalan Akses Road Desa Lalang.
Di lokasi pertama, yakni Kuala Sipari, tim melakukan penggeledahan di sebuah tempat yang diduga kuat menjadi titik transaksi. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
- 5 paket plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu;
- 4 set alat isap sabu (bong);
- 1 unit timbangan elektrik.

Satu Tersangka Diamankan
Pergerakan tim berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Akses Road Desa Lalang. Di titik ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial FF (33), warga Dusun VI Desa Pakam Raya. Saat diringkus, dari tangan tersangka ditemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan bahwa tindakan ini adalah komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Kegiatan GSN ini merupakan respons cepat kami atas keresahan masyarakat,” tegas AKP Arifin.
Imbauan Kamtibmas
Selain melakukan tindakan represif, petugas di lapangan juga memberikan edukasi dan imbauan kepada warga sekitar. Masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan sekecil apa pun indikasi aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

Saat ini, tersangka FF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Operasi tersebut dilaporkan berakhir dengan kondusif dan terkendali.
Editor: Red/Boys-3
Sumber: Humas Polres Batu Bara
