![]()
Pesisir Selatan, Patroli24jam.com – Satuan Reserse (SatReserse) Narkoba Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial MYS (23) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11 Desember 2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Pondok Lamo, Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar).
Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari diamankannya seorang pria berinisial YS di kawasan Kampung Pasar Tapan, Nagari Basa Ampek Balai Tapan.
Saat diperiksa, YS mengaku bahwa shabu yang ditemukan padanya berasal dari MYS.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah MYS. Setibanya di lokasi, petugas mendapati MYS berada di dalam kamar.
Setelah menghadirkan saksi-saksi, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1. Satu paket besar shabu dalam plastik klip bening
2. Dua paket sedang shabu dalam plastik klip bening
3. Tiga paket kecil shabu dalam plastik klip bening
4. Satu pack plastik klip bening
5. Satu unit telepon seluler merek Vivo warna ungu
Menurut polisi, sebagian barang bukti ditemukan di saku celana tersangka, sementara lainnya berada dalam dua kotak rokok di atas dan sekitar kasur.
MYS diduga mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan tindakan berupa penahanan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
(Cen/HMs)
